PERJANJIAN
PENYELESAIAN SENGKETA
MAJALAH
TEMPO
KESEPAKATAN
BERSAMA
Pada
hari ini, Selasa, tanggal 1 April 2012, di Salatiga, yang bertanda tangan di
bawah ini:
1. -
Ichsan Chairurizal, SH, pekerjaan swasta, beralamat di Jalan
Tanggulrejo, Salatiga
-
Mukti Adi Raharjo,
pekerjaan swasta, beralamat di Jalan Tegalrejo, Salatiga
2. -
Made Wedayana, pekerjaan anggota Polri, beralamat di Ambarawa
-
Ananto Ariwibowo,
pekerjaan anggota Polri, beralamat di Ambarawa
Dalam hal ini mewakili dari pihak Polri,
yang selanjutnya disebut P I H A K K E D
U A
PIHAK
PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama selanjutnya disebut PARA PIHAK.
PARA PIHAK terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa,
pada tanggal 20 Juni 2012, PIHAK KEDUA melihat majalah TEMPO yang diterbitkan
oleh PIHAK PERTAMA, dengan covernya bergambar seorang perwira polisi yang
menarik 3 (tiga) buah celengan yang berbentuk babi.
2. Bahwa
PIHAK KEDUA merasa tersinggung atas penerbitan majalah TEMPO yang diterbitkan
oleh PIHAK KEDUA.
3. Bahwa
muncul kabar PIHAK KEDUA melaporkan
kasus tersebut kepada Bareskrim Polri, dengan dasar pelanggaran terhadap Pasal
207 dan 208.
4. Bahwa
PIHAK KEDUA tidak akan mengambil langkah hukum terhadap PIHAK PERTAMA, dan
lebih memilih penyelesaian tersebut secara damai melalui mediasi Dewan Pers dan
mekanisme hak jawab.
Selanjutnya,
berdasarkan uraian tersebut di atas, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dengan ini
sepakat:
1. Bahwa,
PIHAK PERTAMA dengan ini bersedia melayani dengan mekanisme hak jawab terhadap
kasus penerbitan majalah TEMPO edisi 19/39 tanggal 28 Juni 2010.
2. Bahwa
PIHAK KEDUA dengan ini bersedia mencabut segala laporan yang dilaporkan kepada
Bareskrim dan melepaskan majalah TEMPO yang ditarik dari peredaran oleh
oknum-oknum tertentu.
Demikian
kesepakatan ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap bermeterai cukup. PIHAK PERTAMA
dan PIHAK KEDUA masing-masing memperoleh satu rangkap yang kesemuanya mempunyai
kekuatan hukum yang sama.
PARA
PIHAK
PIHAK
PERTAMA PIHAK KEDUA
Ichsan
Chairurizal, SH. Made Wedayana Ambara
MEDIATOR
Adi
Lazuardy
0 komentar:
Posting Komentar