Hukum
itu buatan manusia, atau dapat dikatakan artifisial. Oleh karena hukum buatan
manusia, pastilah ia memiliki maksud untuk dibuat. Dari sinilah filsafat
diperlukan untuk mencari apa itu hukum, apa itu hakikat hukum.[1]
Kita mengetahui bahwa hukum berkaitan erat dengan norma-norma untuk mengatur
perilaku manusia.[2]
Namun juga, sampai saat ini dapat dikatakan belum ada mengenai jawaban tentang
hakikat hukum itu, karena para ahli memandang hukum juga bergantung dari sudut
pandangnya sendiri.
Salah
satu sumbangan pemikiran tentang hukum adalah pemikiran dari O. Notohamidjojo,
yang secara khusus dibahas dalam paper ini. Walaupun dari sudut pandangnya
sendiri untuk mendefinisikan hukum, beliau juga menggunakan beberapa pemikiran
dari ahli hukum untuk meramu dan mengkombinasikan hakikat hukum itu sendiri. Menurut
beliau, sebagaimana yang diungkap penulis, bahwa hukum itu memiliki dua tujuan
pokok, yaitu memanusiakan manusia dan keadilan (yang nanti akan dibahas
tersendiri dalam pembahasan). Kedua tujuan ini sangat esensial sekali, karena
hukum itu harus memiliki kedua tujuan tersebut.