Minggu, 28 Desember 2014


 


Penjelasan Perbedaan antara keadilan formil dan substansial
Keadilan formil
Keadilan formil ini bertendensi pada teori positivisme yang mendekati gejala hidup secara alamiah belaka yakni sebagai fakta, dan tidak mau tahu tentang nilainya, akibatnya tuntutan tentang keadilan disingkirkan dari pengertian hukum.
Adapun teori positivisme, sekurang-kurangnya memilki empat pengertian pokok yang intinya meliputi:
1.      Hukum sebagai komando, sebagaimana diperkenalkan oleh John Austin.
2.      Pemisahan hukum dari moral dan politik; hukum harus netral (sesuai dengan teori Hans Kelsen, yaitu teori hukum murni); hukum tidak berurusan dengan ideal, tetapi faktual
3.      Putusan hakim berpengaruh kuat dalam pembentukan hukum, bahkan proses litigasi menjadi percuma untuk dilakukan.
4.      Jadi keadilan formal ini adalah keadilan yang mengacu pada ketentuan-ketentuan formil, seperti undang-undang.
5.      Positivisme hukum (menyangkut juga dalam keadilan formil), bahwa hukum yang ada, juga tidak adil, harus dipatuhi.
Keadilan formil ini memiliki tendensi pada aliran legisme, di mana undang-undang dianggap kramat (atau dapat dikatakan ketentuan yang sudah baku), yakni sebagai peraturan yang dikukuhkan Tuhan (Allah) sendiri, atau sebagai suatu sistem logis yang berlaku bagi semua perkara, karena bersifat rasional

Keadilan substansiil
Keadilan substansiil sendiri berkontradiksi dengan pandangan legisme (keadilan formil), bahwa undang-undang itu kramat, seperti yang sudah dijelaskan di atas. Keadilan substansiil mengandung pengertian yang intinya bahwa hukum itu menghendaki kebaruan, yang dihadapkan pada realitas yang ada (peristiwa konkret). Keadilan substansial ini juga bertendensi pada aliran realisme, dimana kita harus realistis, karena tidak menerima peraturan-peraturan pemerintah yang nyaris sempurna.
Sumber
Theo Huijbers, Filsafat Hukum Dalam Lintasan Sejarah, Kanisius, Yogyakarta, 1982
Andre Ata Ujan, Filsafat Hukum, Kanisius, Yogyakarta, 2009
Disarikan dari: www.dalitelambanua.blogspot.com (dengan perubahan sedikit oleh penulis)




2 komentar: