Selasa, 27 Maret 2012

MAHASISWA OH MAHASISWA.....
Pemberitaan di mass media tentang demonstrasi besar-besaran mewarnai headline dan laporan utama. protes keras terhadap kebijakan pemerinyah yang satu ini sudah menjadi 'bulan-bulanan rakyat' yang kesal terhadap kinerja pemerintah selama ini. mayoritas pendemo adalah berasal dari mahasiswa dan rakyat biasa, bahkan tidak jarang pemimpin daerah pun ikut turun tangan dalam melaksakan aksi tuntutan rakyat ini. pemandangan di beberapa kota-kota di Indonesia tak ubahnya seperti lautan manusia yang bergerak beriringan. akhirnya, aparat pun dengan tindakan represif, berusaha menjaga ketertiban diantara pendemo. namun, agaknya pertempuran melawan rakyat sendiri pun tak dapat terelakkan. saya membaca salah satu koran, dan dikatakan bahwa aparat di lapangan tidak dilengkapi water canon yang memadai sehingga polisi menggunakan gas air mata dan peluru karet, tapi itu menurut versi mahasiswa. keterangan dari Humas Polda Metro Jaya, berbalik 180 derajat, bahwa pihaknya tidak pernah menggunakan peluru karet tapi hanya gas air mata saja. ini adalah hal biasa, aparat tidak mau begitu saja disalahkan. Siapa yang benar, siapa yang salah? Mahasiswa sebagai pilar penentu kemajuan bangsa, secara normatifnya, harus belajar dan berkreasi demi terciptanya tujuan bangsa ke depan. dengan adanya kebijakan pemerintah yang semakin tidak menentu, pemikiran mahasiswa tertuju pada hal tersebut. dengan bekal akademik yang dimiliki, berjuta-juta alasan dilontarkan ketika pemerintah dianggap tidak konsisten dengan janji-janjinya.

Minggu, 25 Maret 2012

Di mana ada masyarakat di situlah ada hukum (ubi societas ibi ius). Memang sejak zaman dahulu, masyarakat sudah bisa menciptakan sebuah hukum berdasarkan keadaan masyarakat tersebut. Namun, untuk saat ini, dampak dari sistem demokrasi yang mengharuskan kita memilih perwakilan dari masyarakat ke parlemen agaknya menjadi sebuah tanda tanya apakah hukum di masyarakat suaranya bisa sampai ke parlemen. Ada lagi hal yang menarik, yaitu dalam proses legislasi peraturan perundang-undangan menjadi sebuah undang-undang. Undang-undang, dalam sistem hukum civil law, adalah bentuk aspirasi dan perwujudan dari rakyat/masyarakat. berarti, segala bentuk permasalahan dan persoalan sehari-hari apakah selalu membuat undang-undang agar tercipta kepastian hukum?? sumber hukum itu banyak sekali dan beraneka ragam, seperti misalnya saja kebiasaan (custom) yang terjadi dalam masyarakat, dan akhirnya kembalilah ke masyarakat. Sebuah undang-undang juga belum tentu efektif dalam rangka mewujudkan kepastian hukum, oleh karena itu, janganlah terpaku pada undang-undang saja jikalau memang ada persoalan dalam masyarakat yang belum di atur di sana, tetapi lihatlah sumber (hukum).