Minggu, 20 Januari 2013


PERJANJIAN PENYELESAIAN SENGKETA
MAJALAH TEMPO

KESEPAKATAN BERSAMA

Pada hari ini, Selasa, tanggal 1 April 2012, di Salatiga, yang bertanda tangan di bawah ini:
1.      - Ichsan Chairurizal, SH,  pekerjaan swasta, beralamat di Jalan Tanggulrejo, Salatiga
-    Mukti Adi Raharjo, pekerjaan swasta, beralamat di Jalan Tegalrejo, Salatiga
Dalam hal ini mewakili dari pihak TEMPO, yang selanjutnya disebut P I H A K  P E R T A M A
2.      - Made Wedayana, pekerjaan anggota Polri, beralamat di Ambarawa
-    Ananto Ariwibowo, pekerjaan anggota Polri, beralamat di Ambarawa
Dalam hal ini mewakili dari pihak Polri, yang selanjutnya disebut P I H A K  K E D U A
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama selanjutnya disebut PARA PIHAK. PARA PIHAK terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1.      Bahwa, pada tanggal 20 Juni 2012, PIHAK KEDUA melihat majalah TEMPO yang diterbitkan oleh PIHAK PERTAMA, dengan covernya bergambar seorang perwira polisi yang menarik 3 (tiga) buah celengan yang berbentuk babi.
2.      Bahwa PIHAK KEDUA merasa tersinggung atas penerbitan majalah TEMPO yang diterbitkan oleh PIHAK KEDUA.
3.      Bahwa muncul kabar PIHAK KEDUA  melaporkan kasus tersebut kepada Bareskrim Polri, dengan dasar pelanggaran terhadap Pasal 207 dan 208.
4.      Bahwa PIHAK KEDUA tidak akan mengambil langkah hukum terhadap PIHAK PERTAMA, dan lebih memilih penyelesaian tersebut secara damai melalui mediasi Dewan Pers dan mekanisme hak jawab.
Selanjutnya, berdasarkan uraian tersebut di atas, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dengan ini sepakat:
1.      Bahwa, PIHAK PERTAMA dengan ini bersedia melayani dengan mekanisme hak jawab terhadap kasus penerbitan majalah TEMPO edisi 19/39 tanggal 28 Juni 2010.
2.      Bahwa PIHAK KEDUA dengan ini bersedia mencabut segala laporan yang dilaporkan kepada Bareskrim dan melepaskan majalah TEMPO yang ditarik dari peredaran oleh oknum-oknum tertentu.
Demikian kesepakatan ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap bermeterai cukup. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA masing-masing memperoleh satu rangkap yang kesemuanya mempunyai kekuatan hukum yang sama.



PARA PIHAK
PIHAK PERTAMA                                                                                 PIHAK KEDUA


Ichsan Chairurizal, SH.                                                                                  Made Wedayana Ambara


MEDIATOR


Adi Lazuardy


0 komentar:

Posting Komentar