Minggu, 25 Maret 2012

Di mana ada masyarakat di situlah ada hukum (ubi societas ibi ius). Memang sejak zaman dahulu, masyarakat sudah bisa menciptakan sebuah hukum berdasarkan keadaan masyarakat tersebut. Namun, untuk saat ini, dampak dari sistem demokrasi yang mengharuskan kita memilih perwakilan dari masyarakat ke parlemen agaknya menjadi sebuah tanda tanya apakah hukum di masyarakat suaranya bisa sampai ke parlemen. Ada lagi hal yang menarik, yaitu dalam proses legislasi peraturan perundang-undangan menjadi sebuah undang-undang. Undang-undang, dalam sistem hukum civil law, adalah bentuk aspirasi dan perwujudan dari rakyat/masyarakat. berarti, segala bentuk permasalahan dan persoalan sehari-hari apakah selalu membuat undang-undang agar tercipta kepastian hukum?? sumber hukum itu banyak sekali dan beraneka ragam, seperti misalnya saja kebiasaan (custom) yang terjadi dalam masyarakat, dan akhirnya kembalilah ke masyarakat. Sebuah undang-undang juga belum tentu efektif dalam rangka mewujudkan kepastian hukum, oleh karena itu, janganlah terpaku pada undang-undang saja jikalau memang ada persoalan dalam masyarakat yang belum di atur di sana, tetapi lihatlah sumber (hukum).

0 komentar:

Posting Komentar